UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan
dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Perseroan . . .
(2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan
tempat kedudukannya.
(3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan
oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.
