UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 23
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN
(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal
diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.
(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal
diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak berlaku dalam hal Undang-Undang ini
menentukan lain.
