UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 22
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN
(1) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar
mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir.
(2) Menteri memberikan persetujuan atas permohonan
perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya Perseroan.
