Pasal 14
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram
Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru, Penjabat Bupati Seram
Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati
Kepulauan Aru diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Maluku untuk masa
jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri ...
PRESIDEN
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru serta pelantikan Penjabat Bupati
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-
undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku untuk melantik
Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian
Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Maluku melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
