UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR,
Pasal 13
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur, Bupati dan Wakil Bupati Seram
Bagian Barat, dan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru dipilih dan disahkan
paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
