Pasal 11
BAB 4 — PEMBINAAN DAERAH
(1) Pemerintah Provinsi Maluku, melakukan pembinaan dan memfasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram
Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur,
Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 12 …
PRESIDEN
