UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR,
Pasal 10
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru mencakup kewenangan, tugas dan
kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang
diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
