UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 21
Cukup jelas
KESIMPULAN PENJELASAN
Penjelasan UU 40/1999 memberikan interpretasi otoritatif yang memperjelas:
Bagian Umum:
- Filosofi - Kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi dan HAM
- Fungsi kontrol - Mencegah KKN dan penyalahgunaan kekuasaan
- Akuntabilitas - Pers profesional dan terbuka dikontrol masyarakat
- Mekanisme kontrol - Hak Jawab/Koreksi, Media Watch, Dewan Pers
Pasal Demi Pasal:
- Hak Tolak - Melindungi sumber, bisa dibatalkan pengadilan
- Asas praduga tak bersalah - Tidak menghakimi sebelum putusan
- Kesejahteraan wartawan - Termasuk gaji, bonus, asuransi
- Modal asing - Dibatasi < 50%
- Penanggung jawab - Bidang usaha dan redaksi
- Kode Etik - Disepakati wartawan, ditetapkan Dewan Pers
- Media watch - Legitimate dan legal
- Dewan Pers - Tujuan: kembangkan kemerdekaan + kualitas
Signifikansi: Penjelasan ini bersifat mengikat dan menjadi pedoman resmi untuk interpretasi dan implementasi UU Pers.
Lihat Juga
- [[UU_40_1999_PREAMBLE]] - Konsiderans
- Semua BAB 1-10 untuk penjelasan pasal-pasal spesifik
- Eksternal: TAP MPR XVII/1998, UDHR Pasal 19
