UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 15
Ayat (1) Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Dua Tujuan:
- Mengembangkan kemerdekaan pers
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pers
Bukan Hanya Kontrol:
- Bukan hanya mengawasi
- Tetapi mengembangkan
- Fasilitator industri pers
Ayat (2) Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Tiga Jenis Pengaduan:
- Hak Jawab - Pemberitaan fakta merugikan
- Hak Koreksi - Kekeliruan informasi
- Dugaan pelanggaran KEJ - Etika jurnalistik
Batas Kewenangan:
- Dewan Pers bukan pengadilan
- Mediasi dan rekomendasi
- Bukan sanksi pidana/perdata
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Ayat (6) Cukup jelas
Ayat (7) Cukup jelas
