UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 43
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- seluruh program dan kegiatan yang terkait dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya program dan kegiatan; dan
- peraturan perundang-undangErn di bidang aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
