Pasal 41
BAB 6 — REPUELTK INDONESIA
(1) Sumber pendanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu
dan Anak meliputi:
- anggaranSK No 230281 A
PRESIDEN
22
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengelolaan sumber pendanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasat 42
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Ibu dan Anak.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga asuhan anak, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
(3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit berupa:
- penciptaan kondisi lingkungan yang mendukung Kesejahteraan lbu dan Anak;
- pelindungan dan pengawasan sosial;
- pemberian saran dan/atau pendapat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
- penyampaian informasi dan/atau laporan;
- pendampingan dan advokasi;
- pemberian edukasi dalam pengembangan wawasan, pengetahltan, dan keterampilan; dan/atau
- pemberian bantuan dan santunan.
(4) Partisipasi lembaga perlindungan anak, lembaga asuhan
anak, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, akademisi, organisasi profesi, dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Partisipasi...
SK No 230282 A
PRESIDEN
23- (s) Partisipasi media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dalam mendukung Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak.
(6) Partisipasi dunia usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan melalui kebijakan dan program perusahaan yang mendukung Penyelenggaraan Kesejahteraan lbu dan Anak.
