UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak bertujuan untuk:
- memenuhi kebutuhan dasar;
- mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul;
- mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin;
- melindungi dari tindak kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, perlakuan merendahkan derajat dan martabat manusia, pelanggaran hak asasi manusia, serta perlakuan melanggar hukum lainnya; dan
- mewujudkan rasa aman dan nyaman.
BABII ... SK No 230263 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Hak Ibu
