UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak dilaksanakan berdasarkan asas:
- keimanan dan ketakwaan kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- keadilan;
- kesetaraan gender;
- pelindungan;
- kemanfaatan;
- pemberdayaan;
- keterpaduan;
- keterbukaan;
- akuntabilitas;
- keberlanjutan;
- kepentingan terbaik bagi Ibu dan Anak; dan
- nondiskriminasi.
