Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan
tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di lingkungan Pemerintah Pusat; dan
- dinas/unit pelaksana teknis di lingkungan Pemerintah Daerah.
(3) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian dukungan bagi:
- Ibu sejak mempersiapkan kehamilan, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan; dan
- Anak sejak dalam kandungan sampai dengan Anak berusia 2 (dua) tahun.
(4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dimaksudkan untuk menjamin Kesejahteraan Ibu dan Anak baik fisik, psikis, sosial, ekonomi, maupun spiritual.
(5) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan pendataan dan kebutuhan Ibu dan Anak sejak sebelum kehamilan, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
