UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 13
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya, bertugas:
- merumuskan dan menetapkan peraturan dan/atau kebijakan mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak;
- men5rusun dan menetapkan perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan yang berkaitan dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
- mengalokasikan sumber pendanaan untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak yang terintegrasi dalam perencanaan dan angg€rran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
- mengoordinasikan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak dengan seluruh pemangku kepentingan;
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
- mengembangkan kerja sama Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak.
BAB IV. . .
SK No 230270 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
