UU
KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTAHANAN
Pasal 8
AMAN DEMEN
Persetujuan ini dapat diubah atau direvisi berdasarkan kesepakatan bersama
Para Pihak dan harus dalam bentuk Protokol terpisah sebagai bagian integral
dari Persetujuan ini. Protokol tersebut mulai berlaku pada penerimaan
pemberitahuan tertulis terakhir dari pemenuhan prosedur internal yang diperlukan oleh Para Pihak.
