UU
KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTAHANAN
Pasal 5
OTORITAS BERWENANG
- Otoritas berwenang untuk pelaksanaan Persetujuan ini adalah:
untuk Pemerintah Republik Indonesia - Kementerian Pertahanan;
untuk Kabinet Menteri Ukraina - Kementerian Pertahanan.
- Untuk tujuan pelaksanaan Persetujuan ini, Otoritas berwenang dari Para
Pihak dapat mengatur pertemuan rutin setiap saat dianggap perlu untuk
memantau dan meninjau pelaksanaan Pasal 2 Persetujuan ini.
