UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Mamuju Tengah dan pelantikan Penjabat Bupati Mamuju Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
