UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Mamuju Tengah mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Mamuju Tengah mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.