UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamuju Tengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju
Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
