UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH
Pasal 5
(1) Kabupaten Mamuju Tengah mempunyai batas-batas
wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Sungai Benggaulu Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang Kabupaten Mamuju Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Batu Bicara, Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Karama dan Desa Tarailu Kecamatan Sampaga, Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak- pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(3) Penetapan . . .
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Mamuju Tengah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Mamuju Tengah.
