UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011
Pasal 6A
(1) Subsidi energi ditetapkan sebesar
Rp225.353.245.300.000,00 (dua ratus dua puluh lima triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).
(2) Subsidi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
- subsidi . . .
- subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram;
- subsidi listrik; dan
- cadangan risiko energi.
- Ketentuan ayat (1), dan ayat (4) Pasal 7 diubah, ayat (2), ayat
(3), dan ayat (5) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga
