Pasal 5
(1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012 terdiri
atas:
- anggaran . . .
anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan
anggaran transfer ke daerah.
(2) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.069.534.444.947.000,00 (satu kuadriliun enam puluh sembilan triliun lima ratus tiga puluh empat miliar empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp478.775.933.233.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun tujuh ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp1.548.310.378.180.000,00 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh delapan triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
