UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 59
BAB 8 — Pas
(1) Setiap orang dilarang mengubah IGD tanpa izin dari
Badan dan menyebarluaskan hasilnya.
(2) Setiap orang dilarang menyebarluaskan IGD yang
diubah-tanpa izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
