UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN YALIMO
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Yalimo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Yalimo menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Yalimo
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Keempat . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat Ibu Kota
