UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN YALIMO
Pasal 5
(1) Kabupaten Yalimo mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Airu Kabupaten Jayapura;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Anggruk Kabupaten Yahukimo;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Walelagama dan Distrik Kurulu Kabupaten Jayawijaya; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kobakma, dan Distrik Megambilis Kabupaten Mamberamo Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Yalimo secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Yalimo.
