UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten
meliputi wilayah Provinsi Banten.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Banten
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Banten.
