UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Banten yang berkedudukan di Serang.
Pasal 2 . . .
PRESIDEN
Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Banten yang berkedudukan di Serang.
PRESIDEN