Pasal 31
BAB 5 — DPRD TINGKAT II
(1) Pimpinan DPRD II bersifat kolektif terdiri atas seorang Ketua dan
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Wakil Ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi.
(2) Selama Pimpinan DPRD II belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk
sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dibantu oleh anggota termuda usianya.
(3) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya
sebagaimana yang dimaksud ayat (2) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota yang tertua dan/atau termuda usianya di antara yang hadir dalam rapat tersebut.
(4) Tata cara Pemilihan Umum DPRD II diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD II.
Bagian Pertama Tugas, Wewenang, dan Hak MPR, DPR, dan DPRD
