UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 30
BAB 5 — DPRD TINGKAT II
Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksud Pasal 22 adalah sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa … bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Bagian Ketiga
PRESIDEN
Pimpinan DPRD II
