UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 3
BAB 2 — MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
(1) Untuk dapat menjadi Anggota MPR, seseorang harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
- warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- dapat berbahasa Indonesia dan cakap menulis serta membaca dan berpendidikan serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan/atau kenegaraan;
- setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila sebagai dasar negara, dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tak langsung dalam G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap;
- tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- nyata- …
- nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
PRESIDEN
(2) Anggota MPR harus bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(3) Keanggotaan MPR diresmikan secara administrasi dengan
Keputusan Presiden sebagai Kepala Negara.
