UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 2
BAB 2 — MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
(1) MPR terdiri atas Anggota DPR ditambah dengan:
- Utusan Daerah.
- Utusan Golongan.
(2) Jumlah Anggota MPR adalah 700 orang dengan rincian:
- Anggota DPR sebanyak 500 orang;
- Utusan …
- Utusan Daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 (lima) orang dari
PRESIDEN
setiap Daerah Tingkat I;
- Utusan Golongan sebanyak 65 orang.
(3) Utusan Daerah dipilih oleh DPRD I.
(4) Tata cara pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah sebagaimana
dimaksud ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD I.
(5) DPR menetapkan jenis dan jumlah wakil dari masing-masing
golongan.
(6) Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud ayat (5) diusulkan
oleh golongannya masing-masing kepada DPR untuk ditetapkan.
(7) Tata cara penetapan Anggota MPR Utusan Golongan sebagaimana
yang dimaksud ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Bagian Kedua Keanggotaan
