UU
PENYANDANG CACAT
Pasal 31
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 1997
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 1997
,
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
