UU
PENYANDANG CACAT
Pasal 20
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan
kepada:
- penyandang cacat yang tidak mampu, sudah direhabilitasi, dan belum bekerja;
- penyandang cacat yang tidak mampu, belum direhabilitasi, memiliki keterampilan, dan belum bekerja.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, jumlah, tata cara, dan pelaksanaan
pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
