UU
PENYANDANG CACAT
Pasal 18
(1) Rehabilitasi dilaksanakan pada fasilitas yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial.
PRESIDEN
(3) Ketentuan...
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
