UU
PENYANDANG CACAT
Pasal 10
BAB 4 — KESAMAAN KESEMPATAN
(1) Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek
kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksebilitas.
(2) Penyediaan aksebilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan
dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat.
(3) Penyediaan aksebilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat dan dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
