UU
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pasal 7
(1) Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau
perumahan wajib:
mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif;
melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak berdasarkan rencana pcmantauan lingkungan;
melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
