UU
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pasal 5
(1) Setiap warganegara mempunyai hak untuk menempati dan/atau
menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
(2) Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
PRESIDEN
untuk berperanserta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
