UU
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
