UU
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pasal 35
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang
perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
