UU
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
