UU
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan siap bangun yang
berdiri sendiri yang bukan dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah, dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(2) Tata cara penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
