Pasal 12
(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada
persetujuan atau izin pemilik.
(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan
baik dengan cara sewa-menyewa maupun dengan cara bukan sewa-menyewa.
(3) Penghunian rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan
cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis.
(4) Pihak penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai
dengan perjanjian tertulis.
PRESIDEN
(5) Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak
bersedia meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian tertulis, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat meminta bantuan instansi Pemerintah yang berwenang untuk menertibkannya.
(6) Sewa-menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau
tertulis tanpa batas waktu yang telah berlangsung sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan telah berakhir dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2),ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
