Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Setiap pengusaha rekaman yang berada di wilayah negara Republik Indonesia
wajib menyerahkan sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah yang bersangkutan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah proses rekaman selesai.
(2) Dalam hal karya rekam tersebut menggunakan bahan baku yang memerlukan
penyimpanan secara khusus, maka kewajiban menyerahkan sebagaimana
www.djpp.depkumham.go.id
dimaksud dalam ayat (1), dilakukan kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai badan penyimpan hasil rekaman sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
