UU
SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
