UU
WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Undang-Undang ini adalah untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah sedini mungkin, dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat.
