UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang KESEJAHTERAAN ANAK
Pasal 3
Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapat pertolongan, bantuan, dan perlindungan.
Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapat pertolongan, bantuan, dan perlindungan.