UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang KESEJAHTERAAN ANAK
Pasal 2
(1) Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan
kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2) Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan
sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.
(3) Anak …
PRESIDEN
(3) Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan
maupun sesudah dilahirkan.
(4) Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat
membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
