UU
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967
Pasal 3
(2) Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sebanyak-
banyaknya 45 (empat puluh lima) orang termasuk Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung.
