UU
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967
Pasal 2
Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah :
- berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden
- berhak mengajukan usul dan berkewajiban mengajukan pertimbangan kepada Presiden
